
Unesa.ac.id. SURABAYA— Aktivitas mahasiswa di luar kampus, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan magang, kini mendapat dukungan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama Unesa dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Rektorat Kampus II Lidah Wetan, Kamis (27/8/2026).
Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa Unesa yang mengikuti KKN dan magang akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini diberikan untuk memastikan mahasiswa yang menjalankan aktivitas pembelajaran di lapangan tetap memiliki jaminan ketika menghadapi risiko selama kegiatan.
Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi, Pemeringkatan, Publikasi dan Science Center Unesa, Bambang Sigit Widodo, mengatakan perlindungan bagi mahasiswa merupakan bagian dari tanggung jawab institusi ketika mahasiswa menjalankan aktivitas di luar kampus.
Menurutnya, mahasiswa yang berada di lapangan untuk menjalankan program akademik tidak semestinya menghadapi risiko tanpa perlindungan. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mahasiswa memperoleh jaminan sosial yang diberikan melalui skema resmi negara.
“Kerja sama yang baik bukan tentang siapa mendapatkan apa, melainkan tentang apa yang bisa kita hasilkan bersama,” ungkapnya.
Perlindungan tersebut melengkapi kepesertaan jaminan sosial bagi dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja Unesa. Kelompok tersebut mendapatkan perlindungan yang mencakup JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kerja sama dengan perguruan tinggi perlu diarahkan pada manfaat yang benar-benar dirasakan oleh sivitas akademika, bukan berhenti sebagai kesepakatan administratif.
“Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung misi tridarma perguruan tinggi di Indonesia agar dapat berjalan optimal. Diharapkan kesepakatan ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan memberikan dampak nyata bagi seluruh ekosistem civitas akademika Unesa,” harapnya.
Kolaborasi tersebut juga memperluas manfaat jaminan sosial yang sebelumnya telah diterima mahasiswa Unesa. BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 400 mahasiswa Unesa telah menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat berupa beasiswa bagi anak ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Selain perlindungan bagi mahasiswa yang menjalankan aktivitas akademik di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan pengembangan kerja sama dalam bentuk jalur khusus penerimaan mahasiswa baru di Unesa bagi anak-anak penerima manfaat beasiswa jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan perluasan kerja sama tersebut, aktivitas mahasiswa di luar kampus tidak hanya menjadi bagian dari proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi, tetapi juga didukung dengan perlindungan sosial yang melekat pada aktivitas akademik mereka. ][
***
Reporter: Ahmad Daffa F. (FT)
Editor: @zam*
Foto: Tim Humas Unesa






