Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri diklasifikasi menjadi tiga kelompok yaitu perguruan tinggi berstatus sebagai satuan kerja (satker), badan layanan umum (PTN-BLU), dan berbadan hukum (PTN-BH). Pengklasifikasian tersebut membawa konsekuensi pada kewenangan. PTN Satker tidak memiliki kewenangan dalam mencari dan mengelola dana. Mereka bergantung sepenuhnya pada dana pemerintah yang diberikan melalui DIPA. Semua pendapatannya, termasuk UKT harus disetor ke kas negara dan tidak memiliki hak untuk menggunakan, selain yang sudah ditetapkan dalam Rencana Biaya Anggaran. Oleh karena itu, meskipun perguruan tinggi tersebut memiliki sumber pendapatan (UKT, kerja sama atau pendapatan lain), harus disetor ke negara. Mereka juga tidak memiliki saldo awal, yang bisa digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur maupun belanja modal lainnya.
Sedangkan perguruan tinggi BLU, memiliki kewenangan yang lebih luas, dalam hal keuangan. Selain mencari dana, juga memiliki kewenangan mengelola dana yang diperoleh melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Meskipun PNBP tersebut harus disetor ke kantor perbendaharaan negara (KPN), dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan dan belanja yang lain, setelah biaya operasionalnya sudah tercukupi. Bahkan, kelebihannya bisa dijadikan modal awal yang bersifat akumulasi (semacam tabungan). Selain untuk belanja modal dan barang, PTN-BLU bisa memberi remunerasi kepada pegawainya, sesuai dengan kemampuan keuangannya. Tentu semakin besar dana PNBP yang bisa dikumpulkan, juga akan semakin besar remunerasi yang bisa diberikan kepada pegawainya.
Beda lagi bagi perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH), selain memiliki kewenangan dalam mencari dan menggola keuangan, juga memiliki kewenangan dalam bidang akademik. Bahkan mereka bisa membuka dan mengelola unit-unit usaha sendiri, misal mendirikan PT atau CV dalam rangka mecari pendapatan dan pendanaan tupoksinya. PTN BH juga bisa membuka dan menutup program studi yang dianggap marketable. Sudah tentu mereka juga memiliki kewenangan memberi remunerasi kepada pegawainya. Dengan kata lain kewenangan PTN-BH lebih besar dan luas daripada PTN-BLU. Oleh karena itu, banyak perguruan tinggi yang berkeinginan menjadi PTN-BH.
Namun untuk menjadi PTN-BH tentu membutuhkan syarat-syarat yang juga tidak sedikit. Salah satu syaratnya antara lain adalah bahwa laporan keuangannya minimal selama tiga tahun berturut-turun harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini dimaksudkan bahwa manajemen keuangannya sudah sehat, sehingga tidak ada kekhawatiran akan menggangu tugasnya sebagai pelayan dalam bidang pendidikan. Kedua juga memiliki PNBP yang minimal sudah bisa mandiri, tanpa harus menggantungkan dari sumber dana pemerintah. Dengan kata lain, PNBP pergurruan tersebut harus sudah melampaui RBA yang direncanakan. Ketiga memiliki akreditasi perguruan tinggi dengan nilai A. Keempat memiliki prestasi di tingkat internasional. Keempat syarat tersebut mengindikasikan bahwa dari sisi keuangan, sumber daya dan iklim akademik, perguruan PTN-BH telah benar-benar memilik kemandirian dan terpercaya. (war)






