Universitas Negeri Surabaya

Selamat datang di Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Berdiri sejak 1964, UNESA telah berkembang menjadi salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

Kontak Kami:
Follow Us:

Unesa dan Undip Sharing Strategi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Digital

bnr-arrow-1-1.png

Unesa.ac.id. SURABAYA— Perkembangan teknologi digital membawa perubahan pada pola interaksi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk munculnya bentuk-bentuk kekerasan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus perlu terus menyesuaikan diri, baik dari sisi tata kelola, keahlian penanganan, maupun pendekatan terhadap korban dan pelaku.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Diponegoro (Undip) dalam pertemuan berbagi praktik pencegahan dan penanganan kekerasan di Ruang Rapat Perpustakaan, Kampus Unesa II Lidah Wetan, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kunjungan benchmarking Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Undip ke Satgas PPK Unesa. Kedua perguruan tinggi bertukar pengalaman mengenai tata kelola Satgas, dinamika kasus di era digital, perumusan sanksi, serta pengembangan program pencegahan secara kolaboratif.

Wakil Rektor Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri, mengatakan Satgas PPK memiliki tanggung jawab penting dalam mendeteksi secara dini berbagai persoalan yang berpotensi berkembang menjadi kekerasan di lingkungan kampus.

“Pendampingan dan pengawalan terhadap interaksi sosial mahasiswa, terutama pada usia perkembangan, dinilai sangat krusial untuk memastikan mereka tetap berada pada jalur pencarian ilmu dan pengalaman yang positif,” paparnya.

Ketua Satgas PPK Undip, Anak Agung Sagung Manik Mahachandra Jayanthi Mertha, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari pengalaman Unesa dalam mengelola kasus sekaligus melihat posisi Satgas PPK dalam struktur internal perguruan tinggi.

“Kami ingin saling berbagi strategi dan dinamika kasus kekerasan di lingkungan kampus masing-masing yang kian hari dirasa semakin unik, kompleks, dan di luar perkiraan,” ungkapnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah penguatan fondasi hukum dan posisi kelembagaan Satgas. Kedua pihak membahas perlunya dukungan struktural yang memungkinkan Satgas memiliki kewenangan administratif dan koordinasi yang kuat.

Dalam penanganan kasus, kebutuhan akan tim yang profesional dan melibatkan berbagai keahlian, seperti hukum, psikologi, dan komunikasi, juga menjadi bagian dari pembahasan.

Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa, Mutimatul Faidah, mengatakan perkembangan teknologi turut memunculkan bentuk dan pola kasus baru yang semakin kompleks.

“Tugas utama PPIS yaitu memberikan jaminan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan sehat,” jelas guru besar Unesa itu.

Kompleksitas tersebut antara lain terlihat dari pergeseran sebagian bentuk kekerasan ke ruang daring. Kondisi ini membutuhkan pendekatan penanganan yang tidak hanya melihat persoalan dari satu sudut pandang.

Dalam diskusi, perumusan sanksi disiplin juga menjadi salah satu perhatian. Sanksi dinilai perlu mempertimbangkan empat aspek, yakni kepentingan terbaik korban, kerangka hukum, dampak sosiologis bagi kampus, serta potensi rehabilitasi psikologis pelaku.

Ketua Satgas PPK Unesa, Imam Pasu Purba, menuturkan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menjaga seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku.

Ia juga mendorong pertukaran informasi antaranggotanya, termasuk unsur mahasiswa, untuk mengembangkan program pencegahan yang kreatif. Pencegahan dilakukan secara kreatif, berkelanjutan dan holistik. ][

***

Reporter: Ahmad Daffa F. (FT)

Editor: @zam*

Foto: Tim Humas Unesa