
Didampingi pembedah dan moderator dari FH dan Fisipol Unesa, Syawaludin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menekankan urgensi uji konsekuensi, legitimasi putusan, serta upaya hukum dalam proses sengketa informasi publik.
Unesa.ac.id., SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Direktorat Humas, Informasi Publik, dan Protokoler bersama Fakultas Hukum (FH) menggelar Bedah Buku “Memahami Sengketa Informasi Publik” di Auditorium FH, Unesa Kampus 1 Ketintang, pada Rabu, 12 November 2025.
Acara ini menghadirkan langsung penulis buku, Syawaludin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Buku tersebut dibedah oleh Ellectrananda Anugerah Ash-Shidiqqi dosen sekaligus pakar hukum dan kebijakan publik FH Unesa.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah mahasiswa dan dosen itu dipandu Aditya Fahmi Nurwahid, dosen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unesa.
Dalam sambutannya, Dekan FH, Arinto Nugroho menekankan pentingnya lembaga publik memahami makna dan substansi keterbukaan informasi publik secara komprehensif.
“Kami di FH terbiasa membedah kasus hukum, tetapi belum tentu memahami secara mendalam aspek keterbukaan informasinya. Yang pasti, informasi merupakan oksigennya demokrasi,” ujarnya.

Dekan FH Unesa, Arinto Nugroho menyebutkan bahwa bedah buku ini penting bagi mahasiswa, dosen, dan lembaga publik untuk memahami cara dan proses sengketa informasi publik sebagai oksigen demokrasi.
Ia melanjutkan, tanpa keterbukaan informasi, kehidupan berdemokrasi akan kehilangan napasnya. Informasi yang jernih dan dapat diakses publik menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, sekaligus landasan bagi terciptanya pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
Sementara itu, Direktur Humas, Informasi Publik, dan Protokoler, Vinda Maya Septianingrum menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi refleksi bersama dalam menghadapi isu-isu publik yang sensitif.
“Acara ini mengajak kita untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan-persoalan publik yang sering memicu perdebatan, seperti polemik ijazah pejabat negara atau akses terhadap informasi lembaga publik,” jelasnya.
Vinda Maya menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi, mahasiswa perlu memahami batas antara hak publik dan ranah privasi, serta memiliki tanggung jawab dalam mengakses dan menyebarkan informasi secara etis.
Dalam pemaparannya, Syawaludin menjelaskan bahwa karyanya tersebut hadir untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap dinamika penyelesaian sengketa informasi di Indonesia.
“Buku ini tidak hanya untuk praktisi hukum, tetapi juga untuk akademisi, mahasiswa, badan publik, dunia usaha, hingga masyarakat umum yang ingin memahami haknya atas informasi,” jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum (FH), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unesa.
Buku tersebut mengulas berbagai aspek keterbukaan informasi publik, mulai dari dinamika demokrasi dan lahirnya Komisi Informasi, hukum acara penyelesaian sengketa, hingga perbandingan dengan praktik di negara lain seperti India.
Ia menyoroti pentingnya uji konsekuensi, legitimasi putusan, serta upaya hukum dalam proses ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi. “Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas hukum, tetapi fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya publik,” tegasnya.
Sebagai pembedah, Ellectrananda Anugerah Ash-Shidiqqi memaparkan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Keterbukaan informasi adalah kunci transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Ia mencegah korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperkuat demokrasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya penguatan kelembagaan Komisi Informasi agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa secara lebih efektif. Dengan begitu, tujuan dari keterbukaan informasi publik bisa tercapai. ][
***
Reporter: Zakariya Putra Soekarno (Fisipol)
Editor: @zam*
Foto: Tim Humas Unesa
Share It On: