
Dosen sekaligus Dekan Vokasi Unesa, Suprapto menekankan pentingnya masyarakat menyadari pentingnya mempertimbangkan keselamatan dan kekuatasn konstruksi bangunan.
Unesa.ac.id., SURABAYA—Tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo menjadi pengingat penting bagi dunia konstruksi, terutama pada proyek berskala kecil yang sering luput dari pengawasan teknis.
Dosen Teknik Sipil, Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Suprapto menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut, sekaligus belasungkawa kepada para korban dan keluarga yang terdampak.
Menurutnya, insiden itu mencerminkan masih lemahnya penerapan standar keselamatan dan teknis di lapangan. Banyak proyek pembangunan yang dikerjakan tanpa melibatkan tenaga ahli bersertifikat, sehingga aspek keamanan dan perhitungan kekuatan struktur sering diabaikan.
“Banyak proyek kecil tidak melibatkan konsultan atau insinyur profesional. Akibatnya, desain dan pelaksanaan konstruksi tidak memperhatikan prinsip-prinsip dasar keselamatan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Suprapto menuturkan, salah satu penyebab utama robohnya bangunan tersebut yaitu penggunaan material sederhana tanpa perhitungan daya dukung yang memadai. Ia mencontohkan penggunaan perancah dari bambu yang jarak penyangganya terlalu panjang, sehingga tidak mampu menahan beban cor beton.
“Setelah pengecoran selesai, perancah bambu tidak kuat menahan beban. Lantai yang dicor pun ikut roboh dan menimpa lantai di bawahnya, menyebabkan runtuhan berantai,” jelasnya.
Ia menambahkan, beban jatuh dari lantai atas dapat menimbulkan gaya benturan hingga empat kali lebih besar dari beban awal. Kondisi ini memperparah kerusakan dan berpotensi membuat struktur di bawahnya ikut ambruk. Karena itu, setiap tahap pembangunan seharusnya melalui perhitungan ilmiah dan pemeriksaan ketahanan struktur.
Dari sisi keselamatan kerja, Suprapto juga menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek-proyek serupa. Dalam beberapa dokumentasi, tampak para santri turut membantu proses pembangunan tanpa perlengkapan pelindung.
“Secara aturan, pekerja proyek wajib menggunakan alat pelindung diri sesuai standar K3. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penyelamatan pertama ketika terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap pembangunan, sekecil apa pun, memerlukan perencanaan teknis yang matang. Penambahan lantai misalnya, tidak bisa dilakukan tanpa perhitungan ulang terhadap daya dukung struktur dan kekuatan material yang digunakan.
“Semua kekuatan bangunan dapat dihitung secara ilmiah. Jika ingin menambah lantai, harus ada evaluasi ulang agar daya dukung bangunan tetap aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suprapto menegaskan pentingnya disiplin dalam menjaga area konstruksi agar steril dari aktivitas nonpekerja. Setiap proyek pembangunan, kata dia, harus dikosongkan dari aktivitas masyarakat untuk menghindari risiko kecelakaan.
Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa pembangunan bukan hanya soal wujud fisik bangunan, melainkan juga soal tanggung jawab terhadap keselamatan, dan pentingnya memperhatikan kualitas serta kekuatan konstruksi.
“Penting bagi masyarakat untuk melibatkan tenaga ahli dalam setiap proyek. Standar teknis dan keselamatan yang telah diatur di Indonesia harus dipatuhi agar tragedi serupa tidak terulang,” tutupnya. [Tim Humas Unesa]
Share It On: