
www.unesa.ac.id
Unesa.ac.id. SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) resmi menerapkan penyesuaian pola kerja pegawai melalui skema Work from Office (WFO) selama empat hari dan Work from Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Unesa yang mengatur fleksibilitas kerja sekaligus menjaga efektivitas layanan akademik dan administrasi.
Dalam kebijakan tersebut, pegawai diwajibkan bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat menjadi hari kerja dari rumah. Sistem presensi dilakukan secara daring melalui aplikasi MyUnesa dengan titik lokasi yang harus sesuai tempat tinggal masing-masing.
Selain itu, unit kerja tetap harus memastikan minimal 80 persen pegawai hadir saat WFO guna menjaga stabilitas layanan kampus. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Unesa menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan semangat penghematan energi di tengah kondisi global yang tak menentu.
Langkah Mitigasi Energi Nasional
Koordinator Prodi S1 Administrasi Negara PSDKU Unesa Magetan, Galih Wahyu Pradana, menilai kebijakan ini bukan sekadar pengaturan teknis kerja, melainkan langkah strategis untuk efisiensi energi di tengah dinamika geopolitik, termasuk dampak konflik Timur Tengah yang berimbas pada distribusi energi dunia.
“Kalau dilihat secara luas, ini bukan hanya soal kerja fleksibel, tetapi bagian dari upaya mitigasi konsumsi energi nasional. Ketika mobilitas berkurang, penggunaan bahan bakar ikut ditekan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari perspektif administrasi publik, kebijakan ini mencerminkan penerapan konsep New Public Management yang menekankan efisiensi organisasi tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Pengurangan aktivitas fisik di kantor pada hari tertentu dinilai mampu menekan biaya operasional sekaligus mendorong digitalisasi layanan. Selain itu, Unesa juga mengoptimalkan platform digital seperti SIDIA untuk mendukung pembelajaran daring, bimbingan akademik, hingga layanan administrasi.
Efisiensi Fasilitas dan Perjadin
Dosen pengampu mata kuliah Isu-Isu dan Kebijakan Otonomi Daerah itu menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami WFH di hari Jumat bukan sebagai hari libur tambahan. Ia menilai, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada perubahan cara pandang dan kedisiplinan individu.
“WFH tetap hari kerja. Bedanya hanya lokasi. Untuk itu kebijakan ini harus dipahami sebagai peluang untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi, dan penghematan energi di sisi lainnya,” tuturnya.
Selain pengaturan pola kerja pegawai, dalam edaran Unesa tersebut juga mencakup pengaturan penggunaan pendingin ruangan minimal 25 derajat Celcius, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, serta pengurangan perjalanan dinas (perjadin) hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Dorong Ketahanan Ekonomi Keluarga
Menurutnya, kebijakan ini secara tidak langsung juga berdampak pada pengelolaan ekonomi individu. Dengan berkurangnya mobilitas, pengeluaran seperti bahan bakar, konsumsi harian di luar, hingga kebutuhan transportasi dapat ditekan.
“Kalau bekerja dari rumah, otomatis pengeluaran harian berkurang. Ini bisa jadi momentum bagi pegawai untuk lebih bijak dalam mengatur pengeluaran rumah tangga,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga mendorong pola hidup yang lebih hemat dan berkelanjutan. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Di sisi lain, dosen tersebut melihat kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan human centric. Fleksibilitas kerja dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup pegawai. “Ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi perubahan paradigma. Kita mulai bergeser ke sistem kerja berbasis hasil, bukan sekadar kehadiran fisik,” paparnya.
Ia optimistis, jika dijalankan dengan disiplin dan didukung seluruh sivitas akademika, kebijakan WFH setiap Jumat dapat membawa Unesa menuju sistem kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan. []
***
Reporter: Puput
Editor: @zam*
Foto: Tim Humas Unesa
Share It On: