Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Hostpot atau Wifi

Prosedur Permintaan Hostpot atau Wifi

1. Pimpinan unit kerja mengirimkan surat permohonan penambahan pemasangan hotspot/wifi baru kepada ketua PPTI.

2. Ketua PPTI mendisposisikan surat tersebut kepada Koordinator Divisi Infastruktur dan Jaringan.

3. Koordinator Divisi Infastruktur dan Jaringan meminta kepada Staf IT Administrator Jaringan untuk melakukan cek ketersediaan peralatan hotspot/wifi berdasarkan data inventory peralatan yang dimiliki.

4. Apabila peralatan tidak tersedia, maka dilakukan pengadaan peralatan hotspot/wifi baru tersebut. Pengadaan tersebut dapat dibebankan ke PPTI ataupun ke unit kerja yang bersangkutan.

5. Apabila peralatan sudah tersedia, maka Staff IT akan melakukan survey lapangan terkait ketersedian channel frekuensi yang ada di lapangan.

6. Dari data survey Staff IT akan melakukan pemasangan dan setting peralatan hotspot/wifi baru tersebut.

7. Staf yang ditunjuk melaporkan penyelesaian tugas ke Koordinator Divisi Infastruktur dan Jaringan.

8. Ketua PPTI akan menginformasikan status penyelesaian pemasangan hotspot/wifi kepada pimpinan unit kerja.

Scroll to Top